MUI : HARAM MERUSAK LINGKUNGAN!
kalbar2.kemenag.go.id |
Pontianak - elMabda - Ketua Majelis Ulama Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Dr. Wajidi Sayadi mengatakan pentingnya umat muslim menjaga kelestarian lingkungan. Dirinya beralasan, jika dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Oleh karena itu, merusak lingkungan dilarang dalam Islam. Dosen Ahli Hadits IAIN Pontianak ini pun menegaskan, bahwa MUI mengharamkan merusak lingkungan, serta mewajibkan setiap umat beragama menjaga
lingkungannya, khususnya umat Islam. Berdasarkan firman Allah dalam QS.
Ar-Rum ayat 41:
"Telah terlihat
kebakaran, kekeringan, kerusakan, kerugian perniagaan dan
ketertenggelaman yang disebabkan oleh kejahatan dan dosa-dosa yang
diperbuat manusia. Allah menghendaki untuk menghukum manusia di dunia
dengan perbuatan-perbuatan mereka, agar mereka bertobat dari
kemaksiatan."
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Drg. Multi J. Bhatarendro menyatakan pemerintah telah mencanangkan program RTH atau Ruang Terbuka Hijau, dengan aksi menanam 5000 pohon di Kota Pontianak tahun 2015.
"Dalam satu hari, pemerintah dapat menanam lebih dari satu jenis
pohon. Mulai dari pohon pinus hingga buah-buahan, seperti anggur,
lengkeng, dan lain sebagainya. Dan dalam setahun, pemerintah sudah
menanam 5000 pohon di antaranya di pinggir-pinggir jalan.RTH (Ruang Terbuka Hijau)", tuturnya.
Drg. Multi sendiri mengimbau masyarakat turut peduli lingkungan dengan menanam pohon dan buah-buahan di jalan dan di sekitar rumahnya, serta tidak membuang sampah sembarangan.
"Dengan begitu otomatis mereka telah menjaga lingkungan di sekitarnya.", tutupnya.
Reporter : Mustar, Sabil
Editor : Widia
Reporter : Mustar, Sabil
Editor : Widia
Post a Comment